Sebagai amanat Undang-Undang nomor 25 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 8 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Yogyakarta Tahun 2017-2022, maka Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta telah menyusun dokumen Rencana strategis (RENSTRA) sebagai acuan pembangunan bidang kesehatan selama lima tahun mendatang.

Renstra Dinas Kesehatan merupakan satu dokumen perencanaan indikatif yang menjabarkan visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Penyusunan Renstra ini dihasilkan melalui proses yang ingin dicapai sampai dengan tahun 2022 secara sistematis, berkesinambungan dengan memperhatikan kinerja pembangunan yang sedang berjalan, dinamika lingkungan strategis, kelemahan dan kekuatannya  serta peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.

STRATEGI

Strategi organisasi dalam pencapaian tujuan dan sasaran merupakan rencana menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan secara operasional dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya organisasi. Dalam mewujudkan tujuan dan sasaran Dinas Kesehatan kota Yogyakarta, strategi yang dilaksanakan adalah :

  1. 1. Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar
  2. Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rujukan
  3. Peningkatan Upaya Pelayanan Kesehatan
  4. Peningkatan Regulasi dan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan
  5. Peningkatan Kesehatan Masyarakat
  6. Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

 

ARAH KEBIJAKAN

Kebijakan Dinas Kesehatan merupakan arah / tindakan berupa ketentuan-ketentuan, peraturan yang dijadikan petunjuk pelaksanaan bagi setiap kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dengan akhir tahun 2022. Kebijakan yang akan ditempuh dalam Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dirumuskan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kepuasan layanan kesehatan puskesmas
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan rumah sakit pratama
  3. Meningkatkan kepastian kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) Bagi warga Kota Yogyakarta.
  4. Meningkatkan penduduk miskin mendapatkan jaminan kesehatan
  5. Meningkatkan fasilitas kesehatan terakreditasi milik pemerintah
  6. Meningkatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah dalam memenuhi standar
  7. Meningkatkan pendampingan rumah sakit
  8. Mengoptimalkan cakupan penanganan kegawatdaruratan kesehatan
  9. Mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan jemaah haji
  10. Menambahkan layanan puskesmas 24 jam dengan layanan rawat inap persalinan
  11. Meningkatkan fasilitas kesehatan sesuai standar
  12. Meningkatkan tenaga kesehatan yang berijin
  13. Meningkatkan sertifikasi hotel, restoran dan kolam renang terakreditasi laik sehat
  14. Meningkatkan tenaga kesehatan sesuai kompetensi
  15. Meningkatkan tenaga penyehat tradisional yang terdaftar
  16. Meningkatkan ketersediaan obat, vaksin dan alkes
  17. Mengendalikan penggunaan obat rasional di puskesmas
  18. Mengoptimalkan pelayanan antenatal sesuai standar untuk ibu hamil
  19. Mengoptimalkan pelayanan persalinan sesuai standar
  20. Mengoptimalkan pelayanan sesuai standar bagi bayi yang baru lahir
  21. Mengoptimalkan pelayanan kesehatan sesuai standar untuk balita
  22. Mengoptimalkan anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
  23. Meningkatkan penduduk usia 60 tahun keatas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar
  24. Meningkatkan jumlah wilayah dalam melaksanakan KTR
  25. Mengoptimalkan cakupan kelurahan siaga aktif (Mandiri)
  26. Meningkatkan Rumah, tempat-tempat umum (TTU), tempat pengelolaan makanan (TPM) dalam memenuhi syarat kesehatan
  27. Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi syarat kesehatan
  28. Meningkatkan institusi yang melaksanakan UKK
  29. Mengoptimalkan pelayanan TB sesuai standar bagi penderita TB
  30. Mengoptimalkan layanan pemeriksaan bagi orang yang berisiko terinfeksi HIV AIDS
  31. Mengoptimalkan cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD
  32. Meningkatkan cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI)
  33. Meningkatkan penduduk kota usia 15 s/d 59 tahun mendapat skrining kesehatan sesuai standar
  34. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi penderita hipertensi sesuai standar
  35. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi penderita diabetes mellitus sesuai standar
  36. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi penderita gangguan jiwa (ODGJ) berat sesuai standar
  37. Mengoptimalkan cakupan kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam.